Template information


Home » » Contoh Pedoman tata tertib guru dan karyawan di sebuah lembaga pendidikan terpadu

Contoh Pedoman tata tertib guru dan karyawan di sebuah lembaga pendidikan terpadu




PEDOMAN TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
PAUD – RA – MI – MTS – MA AL HAMID
MADRASAH TERPADU AL HAMID




























JL. KECIPIR BUMIAYU
KEDUNGKANDANG MALANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANGPendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru merupakan Pelaksanaan Pendidikan merupakan komponen penting yang akan menentukan tingkat keberhasilan dari tujuan Pendidikan tersebut.Tenaga Administrasi merupakan komponen yang memiliki daya dukung yang cukup dominan dalam kelancaran kegiatan KBM di Madrasah Terpadu Al Hamid.
Madrasah terpadu Al Hamid adalah madrasah yang berada di lokasi pondok pesantren Sabilul Huda yang dibawah naungan Yayasan Sosial Al Hamid. Madrasah terpadu Al Hamid terdiri dari PAUD – RA AL Hamid, MI – MTs – MA Al Hamid. Madrasah ini didirikan atas dasar kepedulian dari Pimpinan Pondok (Pengasuh Pondok) terhadap masyarakat sekitar pondok yang kurang kepedulian terhadap pendidikan.
Kedisiplinan guru/ust/ah madrasah terpadu Al Hamid merupakan salah satu komponen yang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan kemajuan lembaga secara umum dan santri secara khusus. Guru merupakan salah satu sosok yang dilihat,ditiru sama santri, maka dari itu tata tertib guru sangat diperlukan guna meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban guru dalam menjalankan tugas.Serta dapat menjunjung tinggi Almamater lembaga Pendidikan Al Hamid dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.

B. MENIMBANG DAN MEMPERHATIKAN
Pondok Pesantren adalah miniatur masyarakat muslim yang menjalankan syariat Islam secara murni dan konsekwen. Setiap individu, guru, Ustadz/Ustadzah, Karyawan dan semua komponen yang beraktifitas didalam Pondok Pesantren wajib tunduk dan patuh serta ikut bertanggungjawab melaksanakan syariat Islam yang sudah menjadi tradisi dan sunnah pondok.
C. DASARSebagai dasar penyusunan program ini.
1.
UU , Sisdiknas No : 20 Tahun 2003.
2. Qoidah Pendidikan formal di Yayasan Al Hamid.


D. T U J U A NPedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini disusun dengan tujuan agar :
1. Proses Pembelajaran dapat berjalan lancar.
2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan secara tertib.
3. Mempertinggi rasa tanggung jawab.
4. Tercapainya tingkat kedisiplinan semua unsur sekolah.

E. VISI DAN MISI
Adapun visi dari pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :
Mewujudkan Kwalitas Pendidikan Dan Pengajaran Dan Kinerja Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dengan Loyalitas Dan Dedikasi Yang Tinggi.”
Sedangkan misi Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :
  1. Menciptakan suasana Pendidikan dan Pengajaran yang harmonis.
  2. Menciptakan pendidikan yang dilandasi dengan pengajaran yang islami.
  3. Menciptakan pendidikan dan pengajaran yang layak.
  4. Menciptakan proses pendidikan yang baik dan benar.





BAB II
TATA TERTIB
BAGI GURU DAN KARYAWAN


A. TERTIB ADMINISTRASI
Tertib Administrasi meliputi :
  1. Memiliki Ijazah Pendidikan Formal sekurang – kurangnya D3 untuk Guru dan SMA untuk tenaga Administrasi.
  2. Memiliki / melengkapi perangkat Pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran masing – masing.
  3. Sanggup / bersedia memenuhi syarat – syarat Administrasi lain yang diatur oleh Madrasah.

B. TERTIB KEHADIRAN / KEDISIPLINAN
Tertib kehadiran / kedisiplinan meliputi :
  1. Guru hadir di madrasah minimal 10 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir Guru yang telah disediakan dikantor.
  3. Mengikuti kegiatan shalat dhuha bagi guru pengajar pagi bagi guru PAUD – RA sampai dengan MI atau jam pertama bagi guru MTs dan MA.
  4. Masuk / Keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Madrasah (berpedoman pada bel sekolah).
  5. Mengisi daftar hadir siswa/santri pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  6. Mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
  7. Menggunakan waktu tatap muka (+ 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
  8. Memperhatikan situasi kelas,halaman, dan lingkungan madrasah mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
  9. Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
  10. Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
  11. Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.






  1. Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan/izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Madrasah atau Waka atau Guru lain (Piket).
  2. Guru wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung atau jilbab.
  3. Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
  4.  Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  5. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
  6. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah dan pondok tanpa terkecuali
  7. Wajib mengikuti rapat dinas setiap sebulan sekali.
  8. Melaksanakan kegiatan Proses Mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
  9. Ikut bertanggung Jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan Sekolah.
  10. Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin Kepala Sekolah.
  11. Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia madrasah.
  12. Menjaga kebersamaan dan silaturahmi sesama Guru dan seluruh warga madrasah.
  13. Waktu proses belajar mengajar didalam kelas, dilarang mengaktifkan HP.
  14. Bagi guru wanita tidak boleh memakai celana panjang dan pakaian yang ketat, wajib berbusana muslim dan sopan.
  15. Guru Wajib datang jika diundang dari pihak yayasan setiap 1 bulan sekali.
  16. Setiap guru diwajibkan mengikuti dan ikut serta melestarikan tradisi dan sunnah pondok, seperti : shalat dhuha.
  17. Setiap guru/pengajar, karyawan harus punya rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah yayasan, dan bersama-sama melestarikan tradisi dan sunnah pondok serta untuk kemajuan pendidikan dan syiar Islam didalam pondok.
  18. Semua komponen mulai dari guru, ustadz/ah, karyawan, para abdi dalem pondok yang tinggal atau mukim di dalam pondok wajib mengikuti tradisi dan sunnah pondok tanpa pengecualian.
  19. Untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah kebersamaan, guyub, rukun, mempererat silaturrahmi, solidaritas, dan demi syiar meninggikan kalimat Allah dan menjembar – jembarkan hukum agama Allah, maka semua komponen yang berada dibawah naungan Yayasan Al Hamid wajib ikut hadir jika diundang atau jika Yayasan memiliki hajat baik yang bersifat peringatan hari besar islam ataupun aktifitas kegiatan internal Yayasan.
  20. Semua perizinan harus secara lesan dan untuk tertib administrasi harus diiringi izin secara tertulis/surat. Jika tidak bisa hadir/udzur atau punya kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar – mengajar.
  21. Setiap guru, karyawan harus berakhlakul karimah menjadi contoh suritauladan terdepan bagi siswa.




BAB III
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN


A. SANKSI1. Pelanggaran yang dilakukan Guru dan Karyawan terhadap Tata Tertib diberi sanksi peringatan sampai sebanyak – banyaknya tiga kali , dan dalam kurung waktu tersebut dilakukan pembinaan.
B. PEMBERHENTIAN1. Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena atas permintaan sendiri :a. Tidak cukup Jasmani dan atau Rohani sehingga tidak mungkin dapat menjalankan tugas sebagai guru atau pegawai.
b. Meninggal dunia .
2. Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena :a. Dihukum penjara atau kurungan , berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak kajahatan.
b. Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin.
c. Melakukan pelanggaran moral dan atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.




       

BAB IV
PENUTUP



Demikian Pedoman Tata Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk memperlancar Proses Pendidikan yang ada di Madrasah Terpadu Al Hamid, Bumiayu Malang. Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini akan diatur melalui mekanisme Rapat Dewan Guru dan Yayasan.
 








Ketua Yayasan



Syu’la Fardila,S.HI


Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 18 Februari 2013
Kepala Madrasah



Drs.Mulyanto,S.Pd,M.MPd














Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MY BLOG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger