Template information


Home » » Contoh tata tertib pengawas ujian UAM/UAMBN

Contoh tata tertib pengawas ujian UAM/UAMBN

Tata Tertib Pengawas Ruang UAMBN / UAM
MTs Muhammadiyah 2 Malang

1. Persiapan UAMBN / UAM
  1. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UAMBN / UAM telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UAMBN / UAM.
  2. Pengawas ruang UAMBN / UAM menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UAMBN / UAM.
  3. Pengawas ruang UAMBN / UAM menerima bahan UAMBN / UAM yang berupa naskah soal UAMBN / UAM, LJUAMBN / UAM, amplop LJ UAMBN / UAM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UAMBN / UAM.

2. Pelaksanaan UAMBN / UAM
a. Pengawas ruang UAMBN / UAM masuk ke dalam ruang UAMBN / UAM 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UAMBN / UAM untuk:
  1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. meminta peserta UAMBN / UAM untuk memasuki ruang UAMBN / UAM dengan menunjukan kartu peserta UAMBN / UAM dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  3. memastikan setiap peserta UAMBN / UAM tidak membawa tas, buku atau catatan lain,alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UAMBN / UAM kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
  4. membacakan tata tertib UAMBN / UAM;
  5. meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  6. membagikan LJUAMBN / UAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UAMBN / UAM (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
  7. memastikan peserta UAMBN / UAM telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta UAMBN / UAM selesai mengisi identitas, pengawas ruang UAMBN / UAM membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;membagikan naskah soal
  8. membagikan naskah soal UAMBN / UAM dengan cara meletakkan di atas meja peserta UAMBN / UAM dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UAMBN / UAM tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UAMBN / UAM dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UAMBN / UAM:
  1. mempersilahkan peserta UAMBN / UAM untuk mengecek kelengkapan soal;
  2. mempersilahkan peserta UAMBN / UAM untuk mulai mengerjakan soal;
  3. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
  4. Kelebihan naskah soal UAMBN / UAM selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UAMBN / UAM berlangsung, pengawas ruang UAMBN / UAM wajib:
  1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
  2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
  3. melarang orang lain memasuki ruang UAMBN / UAM.
e. Pengawas ruang UAMBN / UAM dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAMBN / UAM yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UAMBN / UAM selesai, pengawas ruang UAMBN / UAM memberi peringatan kepada peserta UAMBN / UAM bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UAMBN / UAM selesai, pengawas ruang UAMBN / UAM:
  1. mempersilakan peserta UAMBN / UAM untuk berhenti mengerjakan soal;
  2. mempersilakan peserta UAMBN / UAM meletakkan naskah soal dan LJUAMBN / UAM di atas meja dengan rapi;
  3. mengumpulkan LJUAMBN / UAM dan naskah soal UAMBN / UAM;
  4. menghitung jumlah LJUAMBN / UAM sama dengan jumlah peserta UAMBN / UAM;
  5. mempersilakan peserta UAMBN / UAM meninggalkan ruang ujian;
  6. menyusun secara urut LJUAMBN / UAM dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUAMBN / UAM disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UAMBN / UAM di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UAMBN / UAM menyerahkan LJUAMBN / UAM dan naskah soal UAMBN / UAM kepada Penyelenggara UAMBN / UAM Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAMBN / UAM.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MY BLOG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger