Template information


Jam Besar Dari Kayu Jati

CE 3654 ML 6681 ML 6681 H  ML 6682 C ML 6685 H ML6682
H
Rp.1.500.000  Rp.1500.000  Rp.8.000.000,-  Rp. 1.000.000 Rp.1500.000  TERJUAL 


ML 6686
Kalamuyeng
    ML 6687 H       TS 5801 P  TS 5802 K TS 5802 P
H
TERJUAL 
TERJUAL 
TERJUAL 
TERJUAL
TERJUAL 
TERJUAL 


TS 5803 TS 5821H TS 5821K  TS 5803 TS 5812 TS 5013
H
TERJUAL  TERJUAL  
TERJUAL 
TERJUAL TERJUAL  
TERJUAL 

ANDA BERMINAT? HUBUNGI KAMI DI : (0341) 8150095



Keris Purbakala 3


--------------------------------------------------------------------------------------
Tilam Upih
Sangkelat Kelengan
H
Rp : 1.500.000,-
Rp : 5.000.000,- 
--------------------------------------------------------------------------------------.


Keris Tilam Upih

Keterangan :
Jenis : Keris Lurus
Dhapur : Tilam Upih
Pamor :
Wos Wutah
Tangguh : Mataram
Ukuran :
- Panjang Bilah : 33cm
- Panjang Ganja : 9cm
- Panjang Pesi : 7cm
Kelengkapan Keris :
- Warangka model ganyaman Khas Surakarta (old made) bahan Kayu : timoho
- Handel/gagang/ukir/hulu Khas Surakarta bahan kayu hitam (old made)
- Mendak bahan kuningan (old made)
- Pendok model Blewah (old made) Bahan : kuningan
Kondisi :
- Bilah utuh dan original
- Pesi utuh dan sepanjang pengamatan saya masih original
- Warangan lama
- Warangka cukup bagus (buatan lama)
Keterangan Lain :
- Besi lumer, padat, hitam

Mahar : 1.500.000
Filosofi Dhapur Tilam Upih
Dalam terminologi Jawa mengambil pengertian Tilam sebagai tempat pembaringan, tempat beristirahat dan daripada segi bahasa moden bermaksud tempat tinggal atau tikar yang terbuat dari anyaman daun untuk tidur. Upih diistilahkan untuk menunjukkan ketenteraman keluarga atau rumah tangga. Pengertian Tilam Upih apabila di cantumkan adalah membawa makna bagi mendapatkan tempat berteduh yang tentram baik dalam menghadap Allah SWT maupun sesama manusia. Konsep doa daripada empu yang diharapkan terhadap keris berdapur Tilam Upih adalah agar pemilik atau penghuni rumah yang merawat keris berdapur Tilam Upih akan selalu mendapatkan ketentraman keluarga dan selalu mendapatkan perlindungan keselamatan daripada Allah SWT. Oleh karena itu banyak sekali pusaka keluarga yang diberikan secara turun-temurun dalam dapur tilam Upih. Ini menunjukkan adanya harapan dari para sesepuh keluarga agar anak-cucunya nanti bisa memperoleh ketenteraman dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Pamor yang dikenakan di keris Tilam Upih ini adalah berpamor Wos Wutah. Pamor ini diyakini baik untuk ketentraman dan keselamatan pemiliknya, bisa digunakan untuk mencari rejeki, cukup wibawa dan disayang orang sekelilingnya, pamor ini tidak pemilih.
Ricikan keris Tilam Upih adalah keris lurus, bergandik lugas, tikel alis, dan pejetan. keris lurus yang mempunyai makna selalu menempuh “jalan lurus” menuju keutamaan hidup. Jalan lurus yang ditempuh yaitu dengan menjalani perbuatan yang baik (Dadya laku utama). Lebih dari itu, “laku utama” juga meliputi tindakan selalu menjaga ketakwaan kepada Allah SWT dan hubungan kepada keluarga, masyarakat dan lingkungannya (eling lan waspada).
Gandik Polos, merupakan symbol kekuatan, ketabahan hati, ketekunan dan rajin bekerja. Dalam budaya Jawa ada sesanti yang mengatakan : sapa sing temen bakal tinemu, sapa sing tatag lan teteg bakal tutug (siapa yang tekun akan menemukan jalan, siapa yang ulet dan tabah akan tercapai cita-citanya)
Tikel Alis, merupakan symbol baik-buruk dalam diri manusia, yang keduanya harus selalu dikendalikan. Pengendalian dua sifat tersebut akan terpancar pada watak seseorang.
Pejetan/blumbangan, merupakan symbol keikhlasan hati dan kesabaran. Hidup dan bekerja harus dilandasi dengan hati yangsenang, mencintai akan pekerjaannta dan ikhtiar serta tawakal. Tidak ada yang disebut takdir sebelum diawali dengan ikhtiar.
Falsafah empu terhadap ricikan diharapkan manusia selalu ingat kepada Sang Penciptanya yaitu Allah SWT dan selalu berjalan lurus yang meliputi tindakan selalu menjaga ketakwaan kepada Tuhan dan hubungan kepada keluarga, masyarakat dan lingkungannya (eling lan waspada). Walau apapun cobaan yang menerpanya dengan besikap sabar dan tabah dan selalu berikhtiar, sebagai wujud pengendalian nafsu / watak manusia agar menuju hidup yang tentram dan damai.


H

Bagi anda yang berminat dapat menghubungi kami diline 0341-8150095

Keris Sangkelat Kelengan

Keterangan :
Jenis : Keris Luk 13
Dhapur : Sengkelat
Pamor : Pangawak Waja (kelengan)
Tangguh : HB VII
Ukuran :
- Panjang Bilah : 37cm
- Panjang Pesi : 7cm
- Panjang Ganja : 9cm
Kelengkapan Keris :
- Warangka model Ladrang Khas Yogyakarta (old made) Bahan Kayu : trembelu aceh
- Handel Khas Yogyakarta bahan kayu trembalu aceh
- Mendak bahan perak lapis emas
- Pendok model Bunton (old made) Bahan : kuningan
Kondisi :
- Bilah utuh dan original bila ditinjau dari usia
- Pesi utuh dan sepanjang pengamatan saya masih original
- Warangan lama
- Warangka cukup bagus (buatan lama)
Keterangan Lain :
- Besi hurap, lumer, padat, hitam


Mahar : 5.000.000

Dapur Sengkelat mengandung makna nyala (kehidupan) hati, maksudnya adalah perilaku yang luhur, dimana setiap siang dan malam kita selalu waspada dalam keadaan apapun.
keris keleng lebih mengutamakan kematangan tempa juga kesempurnaan garap. Garap di sini yang dimaksud adalah meliputi keindahan bentuk bilah, termasuk di dalamnya ricikan. Keris Keleng juga bisa menjadi bahasa untuk memahami tingkat kematangan Si Empu, secara  lahir maupun batin. Secara lahir bisa dilihat kesanggupan Si empu dalam mengolah besi untuk menjadi matang dan presisi. Dalam penggarapan keris tersebut juga dibutuhkan kecermatan dan kedalaman batin.
Kedalaman batin Empu diterjemahkan dalam pamor yang hitam polos tidak bergambar. Empu sudah menep (mengendap) dari keinginan nafsu duniawi. makna yang disampaikan harus diterjemahkan dengan kedalaman rasa yang bersahaja. Efek yang ditimbulkan dari sugesti terhadap keris keleng tersebut adalah, bahwa keris tersebut mampu menjadi tolak bala. Ada juga yang beranggapan bahwa keris keleng tersebut memiliki kekuatan secara isoteri lebih multifungsi, dibanding dengan keris yang berpamor. Terlepas dari itu semua keris tersebut adalah hasil karya, yang sangat sulit untuk dikesampingkan begitu saja.


maksud diciptakan keris ini dapat disimpulkan bahwa dalam mencari makna nyala (kehidupan) hatiharuslah dijalan yang benar dan dengan perilaku yang luhursesuai petunjuk dari sang Pencipta Alam (Allah SWT) atau agama sehingga kita nantinya bisa selalu tremtram dan selamat dalam perjalanan hidup.


H

Bagi anda yang berminat dapat menghubungi kami diline 0341-8150095

Contoh tata tertib pengawas ujian UAM/UAMBN

Tata Tertib Pengawas Ruang UAMBN / UAM
MTs Muhammadiyah 2 Malang

1. Persiapan UAMBN / UAM
  1. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UAMBN / UAM telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UAMBN / UAM.
  2. Pengawas ruang UAMBN / UAM menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UAMBN / UAM.
  3. Pengawas ruang UAMBN / UAM menerima bahan UAMBN / UAM yang berupa naskah soal UAMBN / UAM, LJUAMBN / UAM, amplop LJ UAMBN / UAM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UAMBN / UAM.

2. Pelaksanaan UAMBN / UAM
a. Pengawas ruang UAMBN / UAM masuk ke dalam ruang UAMBN / UAM 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UAMBN / UAM untuk:
  1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
  2. meminta peserta UAMBN / UAM untuk memasuki ruang UAMBN / UAM dengan menunjukan kartu peserta UAMBN / UAM dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  3. memastikan setiap peserta UAMBN / UAM tidak membawa tas, buku atau catatan lain,alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UAMBN / UAM kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
  4. membacakan tata tertib UAMBN / UAM;
  5. meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  6. membagikan LJUAMBN / UAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UAMBN / UAM (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
  7. memastikan peserta UAMBN / UAM telah mengisi identitas dengan benar; setelah seluruh peserta UAMBN / UAM selesai mengisi identitas, pengawas ruang UAMBN / UAM membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;membagikan naskah soal
  8. membagikan naskah soal UAMBN / UAM dengan cara meletakkan di atas meja peserta UAMBN / UAM dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UAMBN / UAM tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UAMBN / UAM dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UAMBN / UAM:
  1. mempersilahkan peserta UAMBN / UAM untuk mengecek kelengkapan soal;
  2. mempersilahkan peserta UAMBN / UAM untuk mulai mengerjakan soal;
  3. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
  4. Kelebihan naskah soal UAMBN / UAM selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UAMBN / UAM berlangsung, pengawas ruang UAMBN / UAM wajib:
  1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
  2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
  3. melarang orang lain memasuki ruang UAMBN / UAM.
e. Pengawas ruang UAMBN / UAM dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAMBN / UAM yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UAMBN / UAM selesai, pengawas ruang UAMBN / UAM memberi peringatan kepada peserta UAMBN / UAM bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UAMBN / UAM selesai, pengawas ruang UAMBN / UAM:
  1. mempersilakan peserta UAMBN / UAM untuk berhenti mengerjakan soal;
  2. mempersilakan peserta UAMBN / UAM meletakkan naskah soal dan LJUAMBN / UAM di atas meja dengan rapi;
  3. mengumpulkan LJUAMBN / UAM dan naskah soal UAMBN / UAM;
  4. menghitung jumlah LJUAMBN / UAM sama dengan jumlah peserta UAMBN / UAM;
  5. mempersilakan peserta UAMBN / UAM meninggalkan ruang ujian;
  6. menyusun secara urut LJUAMBN / UAM dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUAMBN / UAM disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UAMBN / UAM di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UAMBN / UAM menyerahkan LJUAMBN / UAM dan naskah soal UAMBN / UAM kepada Penyelenggara UAMBN / UAM Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAMBN / UAM.

Contoh Pedoman tata tertib guru dan karyawan di sebuah lembaga pendidikan terpadu




PEDOMAN TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
PAUD – RA – MI – MTS – MA AL HAMID
MADRASAH TERPADU AL HAMID




























JL. KECIPIR BUMIAYU
KEDUNGKANDANG MALANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANGPendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru merupakan Pelaksanaan Pendidikan merupakan komponen penting yang akan menentukan tingkat keberhasilan dari tujuan Pendidikan tersebut.Tenaga Administrasi merupakan komponen yang memiliki daya dukung yang cukup dominan dalam kelancaran kegiatan KBM di Madrasah Terpadu Al Hamid.
Madrasah terpadu Al Hamid adalah madrasah yang berada di lokasi pondok pesantren Sabilul Huda yang dibawah naungan Yayasan Sosial Al Hamid. Madrasah terpadu Al Hamid terdiri dari PAUD – RA AL Hamid, MI – MTs – MA Al Hamid. Madrasah ini didirikan atas dasar kepedulian dari Pimpinan Pondok (Pengasuh Pondok) terhadap masyarakat sekitar pondok yang kurang kepedulian terhadap pendidikan.
Kedisiplinan guru/ust/ah madrasah terpadu Al Hamid merupakan salah satu komponen yang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dan kemajuan lembaga secara umum dan santri secara khusus. Guru merupakan salah satu sosok yang dilihat,ditiru sama santri, maka dari itu tata tertib guru sangat diperlukan guna meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban guru dalam menjalankan tugas.Serta dapat menjunjung tinggi Almamater lembaga Pendidikan Al Hamid dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.

B. MENIMBANG DAN MEMPERHATIKAN
Pondok Pesantren adalah miniatur masyarakat muslim yang menjalankan syariat Islam secara murni dan konsekwen. Setiap individu, guru, Ustadz/Ustadzah, Karyawan dan semua komponen yang beraktifitas didalam Pondok Pesantren wajib tunduk dan patuh serta ikut bertanggungjawab melaksanakan syariat Islam yang sudah menjadi tradisi dan sunnah pondok.
C. DASARSebagai dasar penyusunan program ini.
1.
UU , Sisdiknas No : 20 Tahun 2003.
2. Qoidah Pendidikan formal di Yayasan Al Hamid.


D. T U J U A NPedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini disusun dengan tujuan agar :
1. Proses Pembelajaran dapat berjalan lancar.
2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan secara tertib.
3. Mempertinggi rasa tanggung jawab.
4. Tercapainya tingkat kedisiplinan semua unsur sekolah.

E. VISI DAN MISI
Adapun visi dari pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :
Mewujudkan Kwalitas Pendidikan Dan Pengajaran Dan Kinerja Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dengan Loyalitas Dan Dedikasi Yang Tinggi.”
Sedangkan misi Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan ini adalah :
  1. Menciptakan suasana Pendidikan dan Pengajaran yang harmonis.
  2. Menciptakan pendidikan yang dilandasi dengan pengajaran yang islami.
  3. Menciptakan pendidikan dan pengajaran yang layak.
  4. Menciptakan proses pendidikan yang baik dan benar.





BAB II
TATA TERTIB
BAGI GURU DAN KARYAWAN


A. TERTIB ADMINISTRASI
Tertib Administrasi meliputi :
  1. Memiliki Ijazah Pendidikan Formal sekurang – kurangnya D3 untuk Guru dan SMA untuk tenaga Administrasi.
  2. Memiliki / melengkapi perangkat Pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran masing – masing.
  3. Sanggup / bersedia memenuhi syarat – syarat Administrasi lain yang diatur oleh Madrasah.

B. TERTIB KEHADIRAN / KEDISIPLINAN
Tertib kehadiran / kedisiplinan meliputi :
  1. Guru hadir di madrasah minimal 10 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir Guru yang telah disediakan dikantor.
  3. Mengikuti kegiatan shalat dhuha bagi guru pengajar pagi bagi guru PAUD – RA sampai dengan MI atau jam pertama bagi guru MTs dan MA.
  4. Masuk / Keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Madrasah (berpedoman pada bel sekolah).
  5. Mengisi daftar hadir siswa/santri pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  6. Mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
  7. Menggunakan waktu tatap muka (+ 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
  8. Memperhatikan situasi kelas,halaman, dan lingkungan madrasah mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
  9. Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
  10. Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
  11. Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.






  1. Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan/izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Madrasah atau Waka atau Guru lain (Piket).
  2. Guru wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung atau jilbab.
  3. Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
  4.  Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  5. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
  6. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah dan pondok tanpa terkecuali
  7. Wajib mengikuti rapat dinas setiap sebulan sekali.
  8. Melaksanakan kegiatan Proses Mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
  9. Ikut bertanggung Jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan Sekolah.
  10. Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin Kepala Sekolah.
  11. Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia madrasah.
  12. Menjaga kebersamaan dan silaturahmi sesama Guru dan seluruh warga madrasah.
  13. Waktu proses belajar mengajar didalam kelas, dilarang mengaktifkan HP.
  14. Bagi guru wanita tidak boleh memakai celana panjang dan pakaian yang ketat, wajib berbusana muslim dan sopan.
  15. Guru Wajib datang jika diundang dari pihak yayasan setiap 1 bulan sekali.
  16. Setiap guru diwajibkan mengikuti dan ikut serta melestarikan tradisi dan sunnah pondok, seperti : shalat dhuha.
  17. Setiap guru/pengajar, karyawan harus punya rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah yayasan, dan bersama-sama melestarikan tradisi dan sunnah pondok serta untuk kemajuan pendidikan dan syiar Islam didalam pondok.
  18. Semua komponen mulai dari guru, ustadz/ah, karyawan, para abdi dalem pondok yang tinggal atau mukim di dalam pondok wajib mengikuti tradisi dan sunnah pondok tanpa pengecualian.
  19. Untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah kebersamaan, guyub, rukun, mempererat silaturrahmi, solidaritas, dan demi syiar meninggikan kalimat Allah dan menjembar – jembarkan hukum agama Allah, maka semua komponen yang berada dibawah naungan Yayasan Al Hamid wajib ikut hadir jika diundang atau jika Yayasan memiliki hajat baik yang bersifat peringatan hari besar islam ataupun aktifitas kegiatan internal Yayasan.
  20. Semua perizinan harus secara lesan dan untuk tertib administrasi harus diiringi izin secara tertulis/surat. Jika tidak bisa hadir/udzur atau punya kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar – mengajar.
  21. Setiap guru, karyawan harus berakhlakul karimah menjadi contoh suritauladan terdepan bagi siswa.




BAB III
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN


A. SANKSI1. Pelanggaran yang dilakukan Guru dan Karyawan terhadap Tata Tertib diberi sanksi peringatan sampai sebanyak – banyaknya tiga kali , dan dalam kurung waktu tersebut dilakukan pembinaan.
B. PEMBERHENTIAN1. Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena atas permintaan sendiri :a. Tidak cukup Jasmani dan atau Rohani sehingga tidak mungkin dapat menjalankan tugas sebagai guru atau pegawai.
b. Meninggal dunia .
2. Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena :a. Dihukum penjara atau kurungan , berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak kajahatan.
b. Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin.
c. Melakukan pelanggaran moral dan atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.




       

BAB IV
PENUTUP



Demikian Pedoman Tata Tertib ini dibuat agar menjadi pedoman yang bertujuan untuk memperlancar Proses Pendidikan yang ada di Madrasah Terpadu Al Hamid, Bumiayu Malang. Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini akan diatur melalui mekanisme Rapat Dewan Guru dan Yayasan.
 








Ketua Yayasan



Syu’la Fardila,S.HI


Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 18 Februari 2013
Kepala Madrasah



Drs.Mulyanto,S.Pd,M.MPd














Surat pernyataan guru tetap/ tidak tetap di sebuah lembaga pendidikan


SURAT PERNYATAAN
GURU TETAP / TIDAK TETAP MADRASAH TERPADU AL HAMID


Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : ............................................................
Tempat/tgl lahir : ............................................................
Tempat tugas : ...........................................................

Setelah saya melaksanakan tugas saya selama kurang lebih satu tahun pelajaran, maka saya menyatakan menjadi guru tetap / guru tidak tetap (*) di madrasah terpadu Al Hamid.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh dan dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bila dikemudian hari saya tidak menepati pernyataan yang saya buat ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.



Malang, ...................................
Kepala Madrasah

Yang membuat pernyataan,



Drs.Mulyanto,S.Pd,M.MPd




............................................


Mengetahui,

Pengasuh Pondok


Kyai Abdul Hamid

Ketua Yayasan


Bu Nyai Syu’la Fardila,S.HI



Contoh surat pernyataan kesanggupan


SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEDOMAN TATA TERTIB


Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : ............................................................
Tempat/tgl lahir : ............................................................
Tempat tugas : ...........................................................

Setelah membaca dan memahami Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan Madrasah Terpadu Al Hamid, maka saya menyatakan sanggup / tidak sanggup(*) melaksanakan Pedoman Tata Tertib Guru dan Karyawan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh dan dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bila dikemudian hari saya melanggar tata tertib madrasah yang sudah ditetapkan , saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Mengetahui,

Malang, ...................................
Kepala Madrasah

Yang membuat pernyataan,


Drs.Mulyanto,S.Pd,M.MPd



............................................


Contoh Surat pengunduran diri dari lembaga /pengajuan pindah satmikal

 (kop surat)

------------------------------------------------------------------------------
Kepada
Yth. Bapak Kepala Madrasah
Tsanawiyah Muhammadiyah 2
di
Malang

Bismillahirohmanirohim
Assalamu’alaikum wr.wb.

Dengan ini saya mengajukan Permohonan kepada Bapak untuk mengajukan Pindah Satmikal sekaligus mengundurkan diri sebagai guru di MTs Muhammadiyah 2 Malang dan kami mohon surat keterangan pindah satnikal. Tertanggal saat pindah dan diterima sebagai guru MTs Miftahul Ullum 4 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kemenag Kota Malang

Nama : Drs. Mulyanto, MM.Pd.
Tempat, tanggal lahir : Malang, 20 Juli 1965
Alamat : Jl. Terong RT.09 RW.03 Bumiayu Malang
Jabatan : Guru
Tempat Tugas : MTs Muhammadiyah 2 Malang
Mata Pelajaran : Matematika
NUPTK : 8052743646200003

Tujuan Pindah Satnikal :
Nama Madrasah : MTs. Miftahul Ulum
NSM : 121235730025
Alamat : Jl. Kalianyar RT.03 RW.01 Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang Malang.

Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Alhamdulillahirobilalamin
Wassalamu’alaikum wr.wb.


Hormat Saya




Drs. Mulyanto, MM.Pd.

Contoh surat keterangan pindah Satmikal

SURAT KETERANGAN
NO : …/…/…/…/


Kepada
Yth. Bapak Kepala KEMENAG
Di
Malang

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. Sholehudin
Jabatan : Kepala Madrasah
Nama Madrasah : MTs. Miftahul Ulum
NSM : 121235730025
Alamat : Jl. Kali Anyar RT.03 RW.01 Kel. Wonokoyo Kec. Kedungkandang Malang

Menerangkan dengan sebenarnya, bahwa
Nama : Drs. Mulyanto, MM.Pd.
Tempat, Tanggal Lahir : Malang, 20 Juli 1965
NUPTK : 8052743646200003
Jabatan : Guru
Mata Pelajaran : Matematika

Pindah SATMIKAL dari MTs. Muhammadiyah 2 ke MTs. Miftahul Ulum dan telah dinyatakan diterima sebagai guru di Madrasah kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Malang, 4 Juli 2012
Kepala Madrasah




Drs. Sholehudin

Tembusan :
Kepada Yth. KASI MAPENDA Kota Malang
Kepada Yth Pengawas Kemenag Kota Malang

Contoh surat keterangan aktif mengajar


SURAT KETERANGAN
Nomor : 95 / IV.4/ C/ I/ 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drs. Mulyanto,S.Pd, M.MPd
NBM : 688.861
NUPTK : 8052743646200003
Jabatan : Kepala MTs Muhammadiyah 2

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : Adi Suwito,
NUPTK :2145761662200033
Unit Kerja / Instansi : MTs Muhammadiyah 2 Malang
Guru Mata Pelajaran : Aqidah Akhlaq

Masih aktif mengajar di MTs Muhammadiyah 2 dengan jumlah jam mengajar 18jam Pelajaran.

Surat keterangan ini diperlukan yang bersangkutan untuk : Usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Demikian surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Malang, 24 Januari 2012


Kepala Madrasah,


Drs. Mulyanto,S.Pd, M.MPd
NBM. 688.061

Contoh Surat Undangan Menghadiri Acara/Rapat/tasyakuran

(disini kop surat)

---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 01/ PDK / I/ II /2013
Hal : Undangan
Lampiran : -

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara
di tempat

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Dengan hormat,
Kami selaku Pengasuh Pondok Pesantren Sabiilul Huda mengharapkan kedatangan Bapak/Ibu/Saudara untuk menghadiri acara yang diselenggarakan pada :

Hari, tanggal
Waktu
Tempat
Acara
:
:
:
:
Sabtu, 2 Februari 2013
07.00 WIB (Ba'ra Isya) - selesai
Pondok Pesantren Sabiilul Huda
Istighotsah

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Malang, 30 Januari 2013
Pengasuh Pondok



Syu'la Fardila, S.Hi





Mashdar / Ukuran



--------------------------------------------------------------------------
TS 5893 P TS 5893 P     TS 5892 H       TS 5891 K 
H
Rp : 155.000,-
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,-
---------------------------------------------------------------------------
TS 5893 P TS 5893 P     TS 5892 H       TS 5891 K 
H
Rp : 155.000,-
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,-
---------------------------------------------------------------------------


Sepatu Sandal Wanita 1


TS 5893 P TS 5893 P     TS 5892 H       TS 5891 K 
H
Rp : 155.000,-
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
TS 5893 P TS 5893 P     TS 5892 H       TS 5891 K 
H
Rp : 155.000,-
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
TS 5893 P TS 5893 P     TS 5892 H       TS 5891 K 
H
Rp : 155.000,-
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,- 
Rp : 155.000,-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MY BLOG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger